Dalam sidang tersebut, hakim memutuskan terdakwa Edwin (24) telah terbukti bersalah menayangkan adegan film porno berdurasi sekitar 20 menit, , meskipun dalam pengakuannya terjadi kelalaian dalam bekerja.
Tindakan terdakwa dianggap telah mempertontonkan film dewasa yang tidak wajar dipertontonkan di tempat umum melalui media elektronik yang berada di pusat keramaian kota. Dikatakan hakim, terdakwa melanggar pasal 32 jo 6 jo 4 (1) Undang-undang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi, yang berdampak keresahan pada masyarakat.
Selama menjalani proses hukum, sejumlah barang bukti berupa flasdisk penyimpanan data berisikan dokumen film porno yang disita akan segera dimusnahkan, sedangkan layar kaca besar megatron akan dikembalikan kepada pengelola.
sumber:http://www.republika.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar